Rethinking
Meningkatkan kesadaran industri dan masyarakat serta memahami pengelolaan limbah dan sampah.
Reduce
Mengurangi sampah yang dihasilkan dengan mengelola penggunaan bahan-bahan secara efisien.
Reuse
Mengelola limbah dan sampah secara efisien sehingga dapat menjadi bahan material untuk digunakan kembali.
Recycle
Daur ulang limbah dan sampah melalui proses shredding sampai pelleting hingga dapat menjadi bahan baku.
Recovery
Dengan teknologi ramah lingkungan, kelola limbah dan sampah menjadi produk BAM/ energi.
Adhi Waste Management
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) , senantiasa bergerak maju melebarkan sayap untuk pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Tidak hanya sekedar menjalankan Bisnis Pengelolaan Limbah dan Sampah, inovasi juga akan terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang terbaik bagi perusahaan, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
ADHI membuka kesempatan untuk bersama-sama dan bersinergi mengembangkan Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu / Khusus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dengan semangat waste to product. ADHI berorientasi kepada paradigma bahwa Limbah dan Sampah adalah sumber daya yang bisa diolah menjadi produk inovatif.
Our Services
Adhi Waste Management berfokus pada layanan pengelolaan limbah dan sampah serta menyediakan jasa pendukung lainnya.
Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan dilakukan dengan transporter milik ADHI dan/atau transporter pihak ketiga yang sudah memiliki izin resmi.
Pengumpulan Limbah B3
Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 ADHI dilengkapi dengan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan Limbah B3 yang sudah memiliki izin resmi dari KLHK.
Pengolahan Limbah B3
Fasilitas Pengolahan Limbah B3 ADHI terdiri dari Insinerator, IPAL, Pencucian, SBE Extraction, dan Oil Distilation.
Pemanfaatan Limbah B3
Fasilitas Pengelolaan Limbah ADHI akan berfokus pada proses pemanfaatan limbah B3.
Laboratorium Lingkungan
Laboratorium untuk melakukan pengujian-pengujian yang diperlukan dalam bisnis pengelolaan limbah B3.
Jasa Pelatihan dan Sertifikasi
Fasilitas Pengelolaan Limbah ADHI menyediakan jasa pelatihan dan sertifikasi untuk mendukung kebutuhan kompetensi personil.
Our Concept
Dalam menjalankan bisnis pengelolaan limbah, ADHI mengusung konsep From Cradle to Grave.
Konsep ini merupakan pengelolaan limbah yang terkontrol dan terkelola dengan baik pada keseluruhan tahapan,
mulai dari saat limbah dihasilkan, diangkut, dikumpulkan, hingga dimanfaatkan kembali ataupun dimusnahkan dan ditimbun.
Articles Adhi Waste
Regulasi Pemerintah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 59 ayat (1):
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 88:
Setiap orang yang melakukan tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 12:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pasal 13:
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.
Pasal 14:
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Pasal 15:
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
Pasal 17:
Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasiltas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya HARUS segera memilih, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan
PP 22 Tahun 2021 (Bab VII Pengelolaan Limbah B3 Dan Non B3)
Pasal 274
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.
Pasal 315
Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
Pasal 342
- Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
- Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada pihak Pengolah Limbah B3