Adhi Karya (Persero) Tbk saat ini bergerak di bisnis bidang pengelolaan limbah dan sampah memiliki konsep “BEYOND RECYCLE”. BEYOND RECYCLE menjadi pegangan bagi ADHI karena impian ADHI yang kuat untuk selalu terdepan dalam berinovasi tidak hanya sekedar mengelola dan mendaur-ulang limbah dan sampah saja, tetapi harus melihat bahwa limbah dan sampah dapat dimanfaatkan kembali.
[/ohio_text]
Pengangkutan Pemindahan limbah B3 ke tempat daur ulang.
Pengolahan Proses daur ulang limbah B3 menjadi sebuah produk yang bermanfaat.
Pemanfaatan Penggunaan kembali produk hasil olahan limbah B3.
Penimbunan Penempatan agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.[/ohio_text]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[/ohio_text]
Pasal 59 ayat (1):
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 102:
Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 3 M.
[/ohio_text]
-
Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
-
Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3 yang telah mempunyai izin.
[/ohio_text]
PP No. 81 Tahun 2012
[/ohio_text]
PP No. 81 Tahun 2012
[/ohio_text]
Pasal 12:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pasal 13:
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.
Pasal 14:
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Pasal 15:
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
[/ohio_text]
Mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan (Pasal 22)
[/ohio_text]
Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasiltas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya harus segera memilih, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan (Pasal 17)
[/ohio_text]
Kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retail bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah (Pasal 14)
[/ohio_text]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[/ohio_text]
Pasal 59 ayat (1):
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 102:
Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 3 M.
[/ohio_text]
-
Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
-
Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3 yang telah mempunyai izin.
[/ohio_text]
PP No. 81 Tahun 2012
[/ohio_text]
PP No. 81 Tahun 2012
[/ohio_text]
Pasal 12:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pasal 13:
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.
Pasal 14:
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Pasal 15:
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
[/ohio_text]
Mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan (Pasal 22)
[/ohio_text]
Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasiltas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya harus segera memilih, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan (Pasal 17)
[/ohio_text]
Kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retail bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah (Pasal 14)
[/ohio_text]
Why Us?
[/ohio_text]
Green
Technology
[/ohio_text]
Green technology merupakan teknologi ramah lingkungan yang berintegrasi antara teknologi modern dan ilmu lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas manusia.
[/ohio_text]
Transparansi
Sistem
[/ohio_text]
Keterbukaannya akses bagi pelanggan atau customer dalam memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
[/ohio_text]
Kawasan Ramah
Lingkungan
[/ohio_text]
Memperhatikan aspek-aspek dalam melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan SDA, menjaga kualitas udara dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya.
[/ohio_text]
Insenerator
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][ohio_carousel_inner title=”Section 2″ tab_id=”1568622839423-8c6b0cf7-0b96″]
SBE
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][ohio_carousel_inner title=”Section 3″ tab_id=”1568622839542-9b13bf6c-6bce”]
B3
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][ohio_carousel_inner title=”Section 4″ tab_id=”1584347339651-4279ca04-ae84″]
Limbah Medis
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][ohio_carousel_inner title=”Section 5″ tab_id=”1584347461717-7b4d6605-c5a8″]
Oli Bekas
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][ohio_carousel_inner title=”Section 6″ tab_id=”1584347861438-df698f15-e6dc”]
Lab Layanan TPS
[/ohio_text][/ohio_carousel_inner][/ohio_carousel]
Location
[/ohio_text]
Medan
[/ohio_text]
Majalaya
[/ohio_text]
Jakarta
[/ohio_text]