Paradigma baru mengubah pandangan pengelolaan limbah & sampah, bahwa penimbunan akhir/ landfill
menimbulkan biaya besar yang tidak terduga akibat kerusakan lingkungan.
-
2008
EPR di Indonesia tertuang dalam kebijakan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 15, dimana produsen wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
-
2012
Peraturan Pemerintah RI No. 81 Tahun 2012 Pasal 15 ayat 1 akan menerapkan peta jalan secara bertahap persepuluh tahun.
-
2022
Pada tahun 2022 produsen yang tidak mengimplementasikan konsep EPR akan mendapatkan sanksi/ hukuman/ denda.
-
2025
Target pengurangan dan penanganan sampai dengan tahun 2025 yang berjumlah 70,8 juta ton dengan target penurunan 20,9 ton dan penanganan 49,9 juta ton. (Peraturan Presiden No 97/ 2017)
Paradigma Konvensional dan Masa Depan
Tiga Isu Penting Terkait UU No. 81 Tahun 2012
Mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan (Pasal 22)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasiltas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya harus segera memilih, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan (Pasal 17)
Kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retail bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah (Pasal 14)