Pasal 59 ayat (1):
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 102:
Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 3 M.
Pasal 274
- Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya
Pasal 315
- Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
Pasal 342
- Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
- Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada pihak Pengolah Limbah B3
Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasiltas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya HARUS segera memilih, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan. (Pasal 17)
Pasal 12:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pasal 13:
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.
Pasal 14:
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah.
Pasal 15:
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.